PK diajukan dengan tujuan untuk meninjau kembali putusan tersebut berdasarkan adanya bukti baru (novum) atau kesalahan dalam putusan sebelumnya.
Menurut Pasal 263 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), PK dapat diajukan atas dasar:
1. Keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum.
BACA JUGA:Menjadi Korban Salah Tangkap! Pegi Setiawan Berhak dapat Uang Ganti Rugi, Segini Jumlahnya...
2. Pertentangan dalam putusan yang menyatakan bahwa sesuatu telah terbukti, tetapi dasar dan alasan putusan tersebut bertentangan satu sama lain.
3. Kekhilafan hakim atau kesalahan nyata dalam putusan.
PK diajukan oleh pihak yang berperkara atau kuasa hukumnya kepada Mahkamah Agung melalui panitera Pengadilan Negeri.
Permohonan PK biasanya hanya dapat dilakukan satu kali, kecuali ada bukti baru yang ditemukan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Berikut informasi selengkapnya tentang informasi ciri-ciri tersangka ksus pembunuhan Vina Cirebon dari Terbitan DPO Polda Jawa Barat.
Polda Jawa Barat sedang gencar mengungkap ciri-ciri tiga buronan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Dewi dan Muhammad Rizky di Cirebon, Jawa Barat.
Kasus ini mencuat kembali setelah viral di media sosial dan diangkat ke layar lebar dengan judul 'Vina: Sebelum 7 Hari'.
Delapan tahun lalu, tepatnya pada 2016, kasus tragis ini mengguncang masyarakat Cirebon.
Vina Dewi dan Muhammad Rizky menjadi korban kebiadaban kawanan geng motor yang melakukan pemerkosaan dan pembunuhan.