BACAKORAN.CO - Akhirnya setelah berstatus buron selama satu minggu, Samudra JP (66) akhirnya ditangkap pada Senin, 9 September 2024, di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Samudra merupakan tersangka penembakan yang menewaskan Nugroho alias Nunung (51) pada 2 September 2024 di Jalan H.M. Azhari, Kelurahan Kalidoni, Palembang.
Penangkapan ini dilakukan oleh tim Jatanras Direskrimum Polda Sumsel bersama Reskrim Polrestabes Palembang.
Motif di balik pembunuhan tersebut terungkap saat konferensi pers di Aula Polrestabes Palembang pada Selasa, 10 September 2024.
BACA JUGA:Kejanggalan Insiden Penembakan Donald Trumps saat Kampanye, Ahli Sniper Rusia Ungkap Detailnya!
Menurut Direskrimum Polda Sumsel, Anwar Reksowidjojo SH SIK, motif pembunuhan berakar dari dendam pribadi.
"Tersangka merasa tersinggung dan kesal setelah korban menolak tegurannya terkait penyetopan pembangunan di Perumahan Grand Mansion III," ungkap Anwar.
Ketegangan yang terjadi antara korban dan tersangka semakin memanas hingga akhirnya berujung pada tindakan kekerasan fatal.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi senjata api revolver beserta dua butir peluru aktif.
BACA JUGA:Rupiah Awal Pekan Dibuka Melemah Terhadap Dolar AS, Efek Penembakan Donald Trump?
Tersangka dikenakan pasal primer Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata api tanpa izin, yang dapat dipenjara hingga 20 tahun.
Kapolrestabes Palembang, KBP. Dr. Harryo Sugihhartono, SIK., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka dilakukan setelah pelarian panjang.
"Tersangka selalu berpindah-pindah lokasi hingga akhirnya berhasil kita tangkap," jelasnya.
Harryo juga menjelaskan latar belakang kasus tersebut, di mana korban dan tersangka sebelumnya terlibat dalam pekerjaan yang melibatkan pemilik tanah, Amirullah, dan Anita, Direktur Perumahan Grand Mansion III.