Untuk emas batangan ukuran 10 gram, Antam dibanderol Rp14.632.000, sementara UBS bisa ditebus seharga Rp14.090.000.
BACA JUGA:Harga Emas Antam Nggak Lagi di Puncak! Yuk, Cek Update Terbarunya!
BACA JUGA:Mulai Habis Tenaga Usai Cetak Rekor Tertinggi, Harga Emas Antam Awal Pekan Stagnan!
Adapun emas cetakan Antam ukuran 50 gram dijual di harga Rp72.822.000, sementara UBS dengan ukuran yang sama dibanderol seharga Rp70.167.000.
Berikutnya, emas Antam berat 100 gram dijual seharga Rp145.563.000, sedangkan UBS dihargai Rp140.279.000.
Sedangkan emas Antam ukuran terbesar di Pegadaian, yakni 1.000 gram dijual ditawarkan seharga Rp1.454.065.000.
Adapun pembelian emas di Pegadaian dapat dilakukan dengan datang langsung ke kantor Pegadaian atau secara online melalui aplikasi yang bisa diunduh di Playstore atau Appstore.
BACA JUGA:Tren Kenaikan Terhenti, Harga Emas Antam Hari Ini Turun Tipis, Termurah Dijual Rp1,44 Juta per Gram!
BACA JUGA:Saatnya Borong! Mumpung Harga Emas Antam Melonjak 4 Hari Beruntun, Jadi Rp1,414 juta per Gram
Setiap transaksi penjualan emas dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.
Untuk penjualan kembali (buyback) emas ke PT Antam senilai lebih dari Rp10 juta, pemilik NPWP dikenakan pajak penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5 persen.
Sedangkan pemilik non-NPWP dikenakan pajak sebesar 3 persen.
Potongan pajak ini akan langsung dikurangi dari total nilai buyback.
BACA JUGA:Harga Emas Antam Naik Saat Harga Emas Dunia Turun, Kok Bisa? Ini Pemicunya!
BACA JUGA:Setelah Mandek, Harga Emas Antam Hari Ini Malah Anjlok Jadi Rp1,41 juta per Gram, Saatnya Borong?
Sementara itu, untuk pembelian emas, PPh 22 dikenakan sebesar 0,45 persen bagi yang memiliki NPWP dan 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.