"Terhadap 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya tersebut, setelah mendapatkan kepastian dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Agung, maka secara administrasi, hakim tersebut akan diberhentikan sementara dari jabatannya oleh presiden atas usul Mahkamah Agung," jelas Yanto, dikutip bacakoran.co dari detikjatim, Kamis (24/10/2024).
Ia pun mengatakan ketika Hakim yang ditangkap terancam diberhentikan permanen jika dinyatakan bersalah pada keputusan yang berkekuatan tetap.
"Dan apabila di kemudian hari dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka ketiga hakim tersebut akan diusulkan pemberhentian kepada presiden," ungkapnya.
MA pun mengatakan menghormati proses hukum atas penangkapan ketiga hakim ini dan MA juga menyatakan tetap mengutamakan asas praduga tak bersalah dalam menyikapi kasus ini.
Terhadap hal tersebut Mahkamah Agung menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap 3 oknum hakim Pengadilan Negeri Surabaya," ucap Yanto.
"Tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Jadi Mahkamah Agung menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung," imbuhnya.
Seelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap 3 hakim dan satu pengacara yang terlibat untuk berikan vonis bebas ke Ronald Tannur pada kasus Kematian Dina Sera Afrianty.
Operasi ini dilakukan setelah ditemukan bukti-bukti suap dan gratifikasi yang diduga mempengaruhi pembebasan Ronald Tannur dari tuduhan penganiayaan berat hingga menyebabkan kematian korban Dini Sera Afriyanti.
Meskipun sebelumnya Ronald Tannur divonis bebas dari segala tuduhan, penangkapan ini menandai pembalikan situasi hukum yang signifikan.
3 hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, yang memutuskan vonis bebas untuk Ronald Tannur kini telah ditahan.