Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur dan Dugaan Suap, Tak Hanya 3 Hakim yang Ditangkap, 1 Lawyer Ikut Diringkus

Jumat 25 Oct 2024 - 08:09 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P

BACAKORAN.CO - Setelah OTT dilakukan, Kejagung telah menangkap 3 hakim yang bebaskan Ronald Tannur dan diduga terima suap atas kebebasan Ronald Tannur dari jeratan hukum.

Dilansir dari detikjatim, ketiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo, tak hanya itu Kejagung juga telah menangkap 1 orang lagi yaitu lawyer atau pengacara dari Ronald Tannur berinisial LR.

Mia Amiati selaku Kepala Kejati Jawa Timur telah membenarkan adanya 4 orang yang di amankan oleh tim Jampidsus Kejagung RI, 3 hakim tersebut yang memutuskan bebas Ronald Tannur dan satu lagi sebagai pengacara berinisial LR.

"Intinya benar pada hari ini ada serangkaian kegiatan penyidikan oleh tim dari Kejaksaan Agung, dari kami hanya ketempatan dan memfasilitasi teman-teman yang melakukan pemeriksaan," kata Mia, Rabu (23/10/2024).

BACA JUGA:Bergerak Cepat! MA Akan Berhentikan Sementara 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur dan Adanya Dugaan Suap

BACA JUGA:Diduga Terima Suap, Kejagung Tangkap 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Terdakwa Pembunuhan Dini Sera

"Pengamanan terhadap 3 orang yang diduga menerima suap gratifikasi terkait perkara yang berkaitan dengan Gregorius Ronald Tannur," imbuh Mia.

Mia pun menambahkan ketiga Hakim yang tertangkap OTT sudah berstatus tersangka, saat ini kasusnya telah diproses memasuki masa penyidikan.

"Kalau penyidikan, berarti sudah pasti tersangka ya," kata Mia.

Disisi lain, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jamdipsus) Abdul Qohar selaku Direktur Penyidik, Tersangka LR sudah ditahan di rumah tahanan Kejagung.

BACA JUGA:Edward Tannur di Nonaktifkan dari Komisi IV DPR RI, Setelah Anaknya Ronald Aniaya Dini Hingga Tewas

BACA JUGA:Detik-Detik Bus Wisata TK Terbakar, 58 Anak Selamat di Tol Wiyoto Wiyono

"Terhadap tersangka LR ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” ujar Qohar.

Diketahui Mahkamah Agung (MA) menindak cepat dan memberhentikan sementara 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diduga terlibat kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur sebagai terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Hakim Agung Yanto selaku Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) mengungkapkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah ditangkap kejaksaan Agung (Kejagung) dan diberhentikan sementara setelah resmi ditahan Kejagung.

Kategori :