Mia menegaskan bahwa penyelidikan ini dilakukan oleh Kejaksaan Agung, yang kini telah memasuki tahap penyidikan, menandakan bahwa ketiga hakim tersebut menyandang status sebagai tersangka.
Namun, pihak Kejati Jatim tidak mengungkap detail lebih lanjut mengenai barang bukti yang diamankan dalam kasus ini.
Ketiga hakim diduga terlibat dalam memberikan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tanur, yang kini menjadi sorotan publik.
Beberapa titik di mana penangkapan dilakukan termasuk Pengadilan Negeri Surabaya dan apartemen tempat tinggal para hakim tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, ketiga hakim masih berada di kantor Kejati Jatim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Banyak awak media yang menunggu kepastian mengenai hasil pemeriksaan dan detail lebih lanjut terkait dengan barang bukti dan mekanisme suap yang diduga dilakukan oleh ketiga hakim tersebut.
BACA JUGA:Tiba di Gedung DPR, Beskap Betawi Jadi Pilihan Gibran di Pelantikan Wapres!
BACA JUGA:Anies Baswedan Tiba di Gedung DPR Hadiri Pelantikan Prabowo-Gibran, Lakukan Ini!
Mia Amiati menjanjikan akan memberikan hasil pemeriksaan malam ini dan pihak Kejaksaan Agung diharapkan akan memberikan paparan mengenai kronologi penangkapan serta detail dugaan suap dalam perkara ini.
Kasus ini menyoroti pentingnya integritas dalam lembaga peradilan dan diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam memberantas praktik korupsi di kalangan aparat hukum.
Dengan penangkapan ini, diharapkan masyarakat semakin percaya terhadap sistem peradilan di Indonesia.
Kejaksaan Agung akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap para penegak hukum itu sendiri.
BACA JUGA:Heboh! Eks Anggota Dewan Menjadi Korban TPPO, Mantan DPRD Indramayu Terjebak di Myanmar
BACA JUGA:Waduh! Anggota DPRD Lombok Tengah Ketahuan Pakai Ijazah Palsu, Terancam 7 Tahun Penjara