Kejagung Ungkap Peluang Tersngka Baru Kasus Korupsi Impor Gula Selain Tom Lembong

Jumat 01 Nov 2024 - 21:10 WIB
Reporter : Desta
Editor : Desta

Untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.

Dalam kasus ini, Kejagung menyebut nilai kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mencapai Rp400 miliar.

Sebelumnya, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong kembali menjadi sorotan setelah ditetapkan menjadi tersangka terduga kasus korupsi impor gula.

Kejaksaan Agung menetapkan bekas Menteri Perdagangan sebagai tersangka korupsi impor gula.

Mantan penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rieswin Rachwell, menanggapi kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat Tom Lembong, Kejaksaan Agung menjerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Rieswin menyebut unsur-unsur pidana pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor ada tiga.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Impor Gula, Ini Alasan Kejagung Baru Sekarang Menetapkan Tom Lembong Sebagai Tersangka

BACA JUGA:Fitnah! Anies Sindir Negara Kekuasaan Usai Sahabatnya Tom Lembong Ditetapkan Tersangka Korupsi Gula

Pertama, melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan.

Kedua, menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

Terakhir, merugikan keuangan atau perekonomian negara.

"Kalau dilihat satu-per-satu, masuk aja," kata Rieswin.

BACA JUGA:Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula, Ini Ancaman Hukuman Penjara yang Menanti Tom Lembong!

BACA JUGA:Tom Lembong Ditetapkan Tersangka, Ini Alasan Kasus Korupsi Gula 8 Tahun Lalu Baru Terungkap

Menurut Rieswin, semua unsur tersebut harus dilihat secara utuh dalam rangkaian perbuatan pidana.

"Kejaksaan Agung harus membuktikan kalau ada niat jahat dan kesengajaan dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain pada para tersangka, termasuk Tom," kata Rieswin.

Kategori :