Kasus Judol Pegawai Komdigi, Polisi Blokir 47 Rekening, Sita Senpi dan Uang Rp 73 Miliar

Jumat 08 Nov 2024 - 10:32 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P

BACAKORAN.CO - Pihak Kepolisian Polda Metro Jaya akan terus mengembangkan kasus judi onlin yang menyeret oknum pegawai Kementerian Komdigi dan kini polisi memblokir 47 rekening milik para tersangka.

“Kemudian penyidik juga telah mengajukan pemblokiran terhadap 47 rekening milik para tersangka dan sedang menginventarisir rekening website judi online untuk selanjutnya dilakukan pemblokiran,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, dikutip Bacakoran.co dari KumparanNews, Jumat (8/11/2024).

Kemudian, Ade pun mengatakan pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan dan menangkap para pelaku lain yang terlibat.

"Penyidik akan terus secara intensif melakukan pemeriksaan untuk menangkap pelaku lainnya dan juga menyita barang bukti lainnya," jelasnya.

BACA JUGA:Bongkar Habis Para Pelaku Buka Situs Website Judi Online

BACA JUGA:Polda Metro Jaya Tetapkan 2 DPO Terkait Kasus Judol yang Dilindungi oleh Pegawai Komdigi, Ini Inisialnya

Pihak kepolisian juga sudah menyita sejumlah uang tunai senilai Rp 73 Miliar terkait kasus judi online yang melibatkan banyak pegawai Kementerian Komdigi.

“Kemudian ada uang tunai sejumlah Rp 73.723.488.957 dengan rincian, uang rupiahnya ada Rp 35.792.110.000. Kemudian ada 2.955.779 mata uang Singapura Dolar atau senilai Rp 35.043.272.457,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, Kamis (7/11).

Kemudian tidak hanya itu, polisi juga menemukan beberapa barang lainnya yang turut serta diamankan seperti handphone, laptop, jam tangan mewah sampai senjata api.

“Sampai dengan saat ini, dari 15 orang tersangka, penyidik telah menyita berbagai jenis barang bukti antara lain, 34 unit handphone, kemudian 23 unit laptop, 20 lukisan, 16 unit mobil, 16 unit monitor, 11 buah jam tangan mewah, 4 unit tablet, 4 unit bangunan, 2 unit senjata api, kemudian 1 unit motor, kemudian 215,5 gram logam mulia,” tuturnya.

BACA JUGA:Heran! Tidak Lulus Seleksi tapi Bekerja di Kemenkomdigi dan Lindungi Ribuan Situs Judol

BACA JUGA:Kasus Judi Online Makin Panas! Oknum Kemenkomdigi Terlibat, Total Tersangka Capai 16 Orang

Sebelumnya Tim penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus judi online yang menyeret oknum dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).

Dengan penangkapan ini, jumlah total tersangka kini mencapai 16 orang.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, mengonfirmasi bahwa dua tersangka baru terdiri dari satu orang sipil dan satu oknum Kemenkomdigi.

Kategori :