Kasus Judol Pegawai Komdigi, Polisi Blokir 47 Rekening, Sita Senpi dan Uang Rp 73 Miliar

Jumat 08 Nov 2024 - 10:32 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P

Muetya juga mengatakan ASN di Kementerian Komunikasi dan Digital telah menandatangani fakta integritas khusus terkait memerangi judi online, dan pihak Kementerian akan terus menindak tegas semua pelanggaran termasuk yang melakukan judi online tersebut.

Penegakan hukum akan terus dilakukan dengan tegas dan tidak pandang bulu,  terkhusus pada mereka pejabat yang ada di lingkungan kementerian.

BACA JUGA:Jangan Coba-coba, OJK Ungkap Sanksi Diterima Pemilik Rekening Judi Online dari Perbankan!

BACA JUGA:Terungkap! Segini Jumlah Anggota DPR dan Staf Terlibat Judi Online Versi MKD, Perputaran Uang hampir Rp2 M

"Jadi, kami akan tegas dan tidak main-main lagi dalam isu semua pelanggaran pidana, terkhusus judi online demi memberi perlindungan kepada rakyat agar aman di ruang digital adalah komitmen kami sesuai arahan presiden," jelas Meutya.

"Kami mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Kemenkomdigi mematuhi pakta tersebut," imbuhnya.

Kategori :