Kasus Judol Pegawai Komdigi, Polisi Blokir 47 Rekening, Sita Senpi dan Uang Rp 73 Miliar

Jumat 08 Nov 2024 - 10:32 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P

"Kita sudah tangkap dua orang lagi. Total tersangka jadi 16 orang," ujarnya kepada media pada Minggu, 3 November 2024. Dikutip dari disway.id (3/11/24)

BACA JUGA:3 Tersangka Baru Judol Komdigi Ditangkap, Total Kini 14 Orang, Benarkah Jaringan Makin Luas?

BACA JUGA:Setelah Oknum Pegawainya Terlibat Kasus Judi Online, Kantor Komdigi Digeledah Pihak Kepolisian

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menegaskan komitmen kepolisian dalam menuntaskan kasus ini.

"Kami bertekad menangkap semua pelaku dan menyita aset hasil kejahatan.

Semua akan dikembalikan ke negara," tuturnya.

Kasus ini semakin menunjukkan keseriusan kepolisian dalam menindak praktik judi online dan mengungkap oknum yang terlibat di balik layar.

BACA JUGA: Konten Kreator Gunawan 'Sadbor' Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Promosi Judi Online

BACA JUGA:Iming-imingi Target Depo Rp10 Ribu Bisa WD, Situs Judol yang Dikendalikan WNA Berhasil Tipu Banyak Orang

Sebelumnya, Polda Metro Jaya kembali menangkap tiga tersangka baru dalam kasus buka blokir situs judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Dengan penangkapan terbaru ini, total ada 14 orang yang kini ditetapkan sebagai tersangka.

"Hari ini kita sudah melakukan penangkapan 14 orang tersangka," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Tri Satya Putra, Sabtu (2/11/2024). Dikutip dari detik.com (2/11/24)

Wira menyebut, pengembangan kasus akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

BACA JUGA: Konten Kreator Gunawan 'Sadbor' Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Promosi Judi Online

BACA JUGA:10 Oknum Pegawai Komdigi Diduga Lindungi 1000 Situs Judi Online, Komisi 8,5 Juta Persitus

"Kami juga akan terus melakukan pengembangan dan akan menyita semua aset-aset dari para tersangka," tegasnya. 

Komdigi Siap Bersih-Bersih dari Praktik Judol

Kategori :