Kasus Judol Pegawai Komdigi, Polisi Blokir 47 Rekening, Sita Senpi dan Uang Rp 73 Miliar

Jumat 08 Nov 2024 - 10:32 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P

Wira pun menjelaskan pelaku mengaku sudah mendapatkan 8,5 juta dari tiap situs judi online yang tidak terblokir, dan dari hasil menjaga tersebut ia bahkan bisa memberi upah sejumlah pegawai admin dan operator senilai 5 juta per bulannya.

"Para pegawai tersebut bekerja di ruko yang dijadikan semacam 'kantor satelit'. Mereka bekerja dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB," katanya.

Setelah menggeledah ruko di Grand Galaxy, Bekasi, 11 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polda Metro Jaya terkait judi online, dan diantara 11 pelaku ini terdapat pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Ade Ary Syam Indradi selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya memberikan pernyataan terdapat beberapa orang staf ahli yang terlibat.

"(Sebanyak) 11 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ada sipil dan beberapa di antaranya Komdigi, ada juga beberapa staf ahli Komdigi," kata Ade dikutip dari CNBC Indonesia, Jum'at (1/11/2024).

Ia pun mengatakan bahwa masih beberapa tersangka lagi yang menjadi buron dan masuk dalam pencarian orang (DPO).

BACA JUGA:Bukan Perdagangan Orang, 539 WNI Jadi Operator Judi Online di Filipina, Mabes Polri Ungkap Nasibnya!

BACA JUGA:Pemblokiran Massal! Ribuan Akun Terkait Judi Online ‘Dihajar’ Kominfo, Ada Selebgram dengan 1,2 Juta Followers

Dan pada Kamis (31/10/2024) pihak kepolisian pun mengkonfirmasi telah menangkap satu pegawai komunity terkait persoalan serupa dan masih melakukan pemeriksaan pada karyawan tersebut.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan kasus tersebut sudah masuk ke dalam tahap penyelidikan.

"Terkait salah satu pegawai pada kementerian Komdigi (Kominfo) masih dilakukan pemeriksaan," jelasnya.

Meutya Hafid selaku Menteri Komdigi angkat bicara akan persoalan ini dan memberikan apresiasi pihak kepolisian dalam menangkap dan mengambil tindakan hukum pada pihak yang terlibat.

BACA JUGA:Miris! Akibat Kecanduan Judi Online Seorang Ayah Nekad Jual Bayinya Sendiri Rp15 Juta

BACA JUGA:Surat Edaran Menteri PANRB, ASN Terlibat Judi Online Akan Diberikan Sanksi Tegas hingga Pemecatan!

Berdasarkan penuturan Meutya pihak Komdigi akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian yaitu sebagai wujud komitmen menciptakan ruang digital yang nyaman.

l"Kami telah dan akan berkoordinasi dan bersinergi dengan Polri sebagai wujud nyata dari komitmen kita bersama untuk menciptakan ruang digital, yang bersih, aman dan bermanfaat untuk seluruh masyarakat Indonesia," jelasnya dalam keterangan resmi.

Kategori :