Prabowo Ungkab Kenaikan Gaji Guru dan Tunjangan Guru Akan Naik Hingga Rp 2 Juta

Kamis 28 Nov 2024 - 18:31 WIB
Reporter : Desta
Editor : Desta

BACA JUGA: Bocoran Jadwal Seleksi PPG 2025 Bagi Guru Tertentu, Berikut 5 Persyaratannya

BACA JUGA:Kabar Gembira! Mendikdasmen Pastikan Gaji Guru ASN dan Non-ASN Bakal Naik, Ini Detailnya!

“Sedangkan bagi guru ASN, kenaikan gaji sebesar satu kali lipat dari gaji pokok yang saat ini diterima," terang Abdul Mu’ti belum lama ini.

Detail Kenaikan Gaji Guru Honorer dan ASN

Abdul Mu’ti menjelaskan, kenaikan kesejahteraan bagi guru honorer sebesar Rp2 juta ini berlaku di luar pendapatan yang mereka terima dari sekolah tempat mereka mengajar.

Peningkatan ini akan diberikan kepada guru Non-ASN yang telah mengikuti proses sertifikasi.

BACA JUGA:Sah! Guru Supriyani Divonis Bebas Terkait Kasus Tuduhan Penganiayaan Siswa di Konawe

BACA JUGA:Resmi! Inilah Detail Materi yang Telah Ditetapkan pada Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024

Sementara itu, untuk guru ASN, kenaikan gaji sebesar satu kali gaji pokok didasarkan pada pangkat dan jabatan masing-masing.

"Peningkatan ini terkait dengan kualifikasi guru,” cetusnya.

Guru yang telah menyelesaikan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan memenuhi syarat kualifikasi minimal D4 atau S1 akan mendapatkan sertifikasi.

“Menjadi dasar pemberian tunjangan kesejahteraan ini," tambahnya.

BACA JUGA:Biadab! Aksi Bejad Guru Ngaji Dibangka Belitung yang Cabuli Murid Dibawah Umur

BACA JUGA:Kasus Guru Supriyani, Jaksa Tuntut Bebas dari Perkara Kekerasan Anak, Kapolsek dan Kanit Reskrim Baito Dicopot

Berlaku untuk Guru Negeri dan Swasta

Kebijakan ini berlaku untuk seluruh guru, baik yang mengajar di sekolah negeri maupun swasta.

Kategori :