Update Kasus Mafia Judol Komdigi, Total 26 Tersangka Telah Ditangkap & 4 Buron Masih Diburu

Minggu 01 Dec 2024 - 11:35 WIB
Reporter : Melly
Editor : Melly

BACAKORAN.CO - Kasus mafia judi online (judol) yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) makin memanas.

Hingga kini, total 26 tersangka telah ditangkap, sementara 4 lainnya masih buron.   

Dilansir tim bacakoran.co dari Detik.com, Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, mengungkap bahwa sebelumnya ada 24 tersangka yang sudah ditangkap, termasuk 9 pegawai Komdigi dan seorang staf ahli bernama Adhi Kismanto.

"Total penyidik telah menangkap 24 orang tersangka," kata Karyoto dalam jumpa pers di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya (BPMJ), Senin (25/11/2024)

BACA JUGA:Lagi! Polisi Kembali Bekuk 2 Tersangka Baru Judi Online Oknum Pegawai Komdigi, Ternyata Ini Perannya

BACA JUGA:PDIP Bantah Tersangka Judol Komdigi Merupakan Keponakan Ketum PDIP, Jubir Ungkap Akan Laporkan Penyebar HOAX

Peran para tersangka ini beragam, mulai dari pengelola website judi hingga pelaku pencucian uang.  

Berikut rincian peran mereka:

1. Bandar/Pengelola Website: Inisial A, BN, HE, dan J (DPO).  

2. Agen Pencari Website Judol: Inisial B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO), dan C (DPO).  

BACA JUGA:Rekam Jejak Alwin Jabarti yang Diduga Keponakan Ketum PDIP, Tersangka Kasus Judol Komdigi

BACA JUGA:Terungkap! Ini Peran Alwin Jabarti Kiemas, Keponakan Megawati yang jadi Tersangka Kasus Judi Online Komdigi

3. Pengepul Data dan Penampung Uang Setoran: Inisial A alias M, MN, dan DM.  

4. Verifikator Website Agar Tidak Terblokir: Adhi Kismanto (AK) dan Alwin Jabarti Kiemas (AJ).  

5. Pemblokir Website Judol: 9 oknum pegawai Komdigi dengan inisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR.  

Kategori :