Update Kasus Mafia Judol Komdigi, Total 26 Tersangka Telah Ditangkap & 4 Buron Masih Diburu

Minggu 01 Dec 2024 - 11:35 WIB
Reporter : Melly
Editor : Melly

6. Pencucian Uang (TPPU): Inisial D dan E.  

BACA JUGA:Keponakan Megawati, Alwin Jabarti Kiemas Tersangka Kasus Judi Online Komdigi, Simak Pernyataan Lengkap Polisi!

BACA JUGA:Geger! Deretan Mobil Mewah Rp 23 Miliar Hasil Sitaan Kasus Judi Online Komdigi di Pamerkan

7. Perekrut Tersangka: Zulkarnaen Apriliantony (T).  

"Dua orang memfilter memverifikasi website judi online agar tidak terblokir inisial AK dan AJ," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.

Polda Metro Jaya terus mengembangkan kasus ini dan berhasil meringkus dua tersangka baru.  

- AA: Ditangkap pada 26 November 2024.  

BACA JUGA:Kasus Dugaan Suap Proyek DJKA Kemenhub, KPK Tahan 1 Tersangka Baru

BACA JUGA:BPOM Bertindak! 3 Produk Kosmetik Pinkflash Mengandung Bahan Berbahaya, Pelanggan Dijanjikan Kompensasi

- F alias W alias A: Ditangkap pada 28 November 2024.  

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menegaskan bahwa penyelidikan kasus ini akan terus berlanjut hingga semua pihak yang terlibat tertangkap.  

"Perkembangan pengungkapan kasus perjudian online yang melibatkan beberapa oknum pegawai Komdigi, penyidik saat ini telah menangkap dua tersangka baru," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Sabtu (30/11)

Meski sudah ada 26 tersangka yang diringkus, polisi masih memburu 4 buron berinisial J, JH, F, dan C.

BACA JUGA:Edan! Fakta Penetapan Tersangka Kasus Rudapaksa oleh Pemuda Disabilitas di Mataram: Polisi Ungkap Bukti ini

BACA JUGA:PANAS! Effendi Simbolon Dipecat PDIP, Djarot Sebut Pengkhianat, Megawati Tak Kasih Ampun!

Mereka diduga memiliki peran penting dalam jaringan mafia judol ini.  

Kategori :