"Si Fakhrul itu melapor ke Polsek atas penganiayaan yang dilakukan Deby. Pada saat mereka cekcok mulut, katanya si Fakhrul dipukul punggungnya. Nggak ada luka, cuman memar saja," ucapnya.
Menanggapi pernyataan dari perekam video yang menyebutkan bahwa Polsek Medan Area tidak menerima laporannya, Kompol Hendrik Aritonang dengan tegas membantah tuduhan tersebut.
Pihaknya menyarankan Fakhrul untuk melapor ke Polrestabes agar kasusnya lebih jelas, mengingat keduanya sama-sama telah melapor.
BACA JUGA:Kenaikan Upah Minimum Tahun 2024 Dinilai Kembali Ke Perhitungan Rumus Lama, Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan di Celeungsi Bogor Merupakan Oknum Kepolisian, Begini Kronologi Lengkapnya
"Kami Polsek Medan Area, melayani pengaduan masyarakat 24 jam setiap harinya. Karena kejadian tersebut saling lapor, maka kami menyarankan kepada Fakhrul Rozi yang membuat pengaduan pukul 01.30 WIB, kami sarankan membuat pengaduan ataupun laporan di Polrestabes Medan, sedangkan laporan Deby atas perbuatan tidak menyenangkan yang dilaporkan 01.15 WIB kami terima laporan pengaduannya laporan polisinya di Polsek Medan Area," ucapnya.