Kasus Klinik Kecantikan Abal-abal Ria Beauty, Pihak BPOM akan Usut Krim dan Serum Penghilang Bopeng Ilegal!

Senin 09 Dec 2024 - 22:11 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P

BACA JUGA:Produser 'Believe the Ultimate Battle' Ungkap Tantangan Produksi di JAFF Market 2024, Begini Katanya

BACA JUGA:Inisiatif Tokopedia dan ShopTokopedia Terhadap Tren Belanja Online Produk Fashion Bikin Full Senyum

Untuk sekali treatment, pasien bisa dikenakan biaya mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 85 juta, tergantung jenis layanan.

Beberapa perawatan eksklusif bahkan menggunakan produk yang mengandung emas.

Namun, dengan alat dan produk yang tidak memenuhi standar, biaya selangit ini tentu tidak sebanding dengan risiko yang dihadapi pasien. 

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati memilih klinik kecantikan.

BACA JUGA:Nangis, Gus Miftah Mundur dari Jabatan Utusan Khusus Presiden, Tak Tahan Dihujat Netizen? Simak Penjelasannya!

BACA JUGA:Heboh! Gus Miftah Menangis Umumkan Mundur Sebagai Utusan Khusus Presiden Akibat Hina Penjual Es Teh

Pastikan layanan yang dipilih memiliki izin resmi, menggunakan produk terdaftar BPOM, dan dilakukan oleh tenaga medis profesional.

Jangan tergiur harga mahal atau promosi menarik tanpa memeriksa kredibilitasnya terlebih dahulu.

Karena kecantikan tak sebanding dengan risiko kesehatan yang harus ditanggung.  

Kategori :