Polisi berpura-pura menjadi calon pelanggan dan berkomunikasi via WhatsApp terkait perawatan derma roller pada 14 November 2024.
Pada hari perawatan yang dijadwalkan, polisi menggerebek kamar 2028 tempat praktik dilakukan dan menangkap Ria serta DN yang sedang melayani pasien.
Ria dan asistennya diancam dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan/atau ayat (3) serta Pasal 439 juncto Pasal 441 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Mereka menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.
5 Fakta Dokter Kecantikan Abal-Abal Ria Beauty
Praktik kecantikan ilegal kembali jadi sorotan, kali ini melibatkan pemilik klinik Ria Beauty, Ria Agustina, yang ditangkap oleh Polda Metro Jaya.
Ria dituding melakukan tindakan ekstrem dalam perawatan kecantikan, bahkan hingga membuat pasien berdarah-darah.
Penasaran apa saja fakta di balik kasus ini? Simak ulasannya!
1. Praktik di Hotel Jakarta Selatan
Ria membuka layanan kecantikan di kamar hotel kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada 1 Desember 2024.
Dengan promosi melalui Instagram @RiaBeauty.id, ia menarik perhatian banyak pasien.
Saat ditangkap, Ria sedang melakukan treatment terhadap tujuh pasiennya, dibantu oleh asistennya.
BACA JUGA:Heboh! Nama Miftah Maulana Tak Ada di Silsilah Kiai Hasan Basri, Gelar Gus Cuma Rekayasa?
Namun, praktik ini jauh dari standar keamanan, dan alat serta produk yang digunakan tidak memiliki izin edar.
2. Tak Punya Izin dan Produk Tidak Terdaftar
Dalam penggerebekan, ditemukan bahwa alat derma roller, krim anestesi, dan serum yang digunakan Ria tidak memiliki izin edar maupun terdaftar di BPOM.