BACAKORAN.CO - Media sosial heboh dengan kabar yang menyebutkan bahwa Harvey Moeis , seorang tersangka kasus korupsi timah, beserta istrinya, Sandra Dewi, terdaftar sebagai peserta Program Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
Berita ini langsung menarik perhatian publik, mengingat Harvey Moeis yang terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Sementara Sandra Dewi, yang dikenal sebagai selebritas dengan gaya hidup mewah, juga tercatat sebagai penerima fasilitas kesehatan dari negara.
Menanggapi kabar ini, Rizzky Anugerah, Kepala Humas BPJS Kesehatan, pada Minggu, 29 Desember 2024, memberikan klarifikasi terkait status Harvey Moeis dan Sandra Dewi dalam sistem BPJS Kesehatan.
BACA JUGA:Sandra Dewi dan Harvey Moeis Ternyata Penerima BPJS Kesehatan Yang Ditanggung Negara
BACA JUGA:Terlalu Ringan! Kejagung Gugat Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis di Kasus Korupsi Rp300 Triliun
Berdasarkan pengecekan data, Rizzky Anugerah membenarkan bahwa keduanya terdaftar sebagai peserta PBI APBD.
Yaitu program yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah daerah, bukan program PBI untuk masyarakat miskin yang didaftarkan oleh Kementerian Sosial.
PBI APBD berbeda dengan PBI yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin.
Karena iurannya ditanggung oleh pemerintah daerah (Pemda) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
BACA JUGA:Hukuman Vonis Harvey Moeis Korupsi Rp300 Triliun Diringankan Karena Belum Pernah Dihukum, Sehat Pak?
Program ini memungkinkan individu atau keluarga yang tidak termasuk dalam kategori miskin.
Tetapi terdaftar dalam data Pemda, untuk mendapatkan fasilitas BPJS Kesehatan.
Harvey Moeis, yang saat ini menjadi terdakwa dalam kasus korupsi terkait izin usaha pertambangan timah PT Timah Tbk antara 2015 hingga 2022.