Bejat! Ayah 79 Tahun Rudapaksa Anaknya yang Penyandang Tuna Wicara hingga Hamil, ini Kronologinya

Senin 30 Dec 2024 - 18:15 WIB
Reporter : Ainun
Editor : Ainun

Selain itu, tindakan ini sangat merusak masa depan korban yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan perhatian penuh dari keluarga.

BACA JUGA:Viral! Kisah Seorang Perempuan di Sumba Dijadikan Budak dan Dirudapaksa oleh Majikan dari Kelas 2 SD

BACA JUGA:Kasus Kakak Adik Dirudapaksa 13 Pria di Purworejo, Ini Tanggapan Kades Banyuurip

Kejadian ini tentu saja mencoreng citra keluarga dan mengundang kecaman keras dari masyarakat setempat.

Polisi kini menjerat pelaku dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kekerasan Seksual, yang mengancamnya dengan hukuman penjara lebih dari 15 tahun.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini dengan serius, demi memberikan keadilan kepada korban dan mengungkapkan kebenaran.

Kasus ini juga membuka mata banyak pihak tentang pentingnya perlindungan anak di dalam keluarga.

BACA JUGA:Pilu! Kakak Adik di Purworejo Jadi Korban Rudapaksa 13 Pria, Hotman Paris Colek Prabowo dan Polisi Bertindak

BACA JUGA:Geger! Pelaku Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP Palembang Bebas Hukuman, Hanya Rehabilitasi Bukan Penjara..

Sebagai orang tua, seharusnya memberikan rasa aman dan nyaman bagi anak-anak, bukan malah menjadi pelaku kekerasan.

Peran masyarakat juga sangat penting dalam memantau lingkungan sekitar, khususnya dalam mencegah tindak kekerasan seksual yang terjadi di dalam rumah tangga.

Setelah kejadian ini terungkap, warga sekitar berbondong-bondong menunjukkan solidaritas dan memberikan dukungan moral kepada korban.

Masyarakat juga berharap agar keadilan dapat ditegakkan dan pelaku mendapatkan hukuman setimpal dengan perbuatannya.

BACA JUGA:Viral! Eks dan Oknum Kades di Sultra Diduga Rudapaksa Gadis 17 Tahun, Sudah 8 Bulan Keadilan Belum Ditegakkan

BACA JUGA:Keji! dr. Moumita Debnath, Dokter Magang India di Rudapaksa oleh Sekelompok Laki-laki, Ini Faktanya...

Selain itu, diharapkan kejadian seperti ini tidak terulang kembali di masa depan.

Kategori :