Kemudian semua barang bukti yang telah disita dikembalikan kepada Helena Lim seperti tanah dan bangunan, jam tangan, emas, logam mulia bahkan tas.
BACA JUGA:Putusan Ringan 6,5 Tahun Penjara Harvey Moeis, Admin Gerindra: Ngubah Putusan Hakim?
Jaksa mengungkapkan jika Helena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah membantu suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, dalam tindak pidana korupsi yang terkait dengan tata niaga komoditas timah.
Menurut JPU, Helena ikut andil dan memiliki peran sebagai pemberi bantuan dalam pengumpulan uang hasil korupsi yang disamarkan sebagai dana corporate social responsibility (CSR) oleh Harvey Moeis.
“(Menuntut agar majelis hakim) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Helena dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangkan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan,” ungkap jaksa.