Salut! Helena Lim Buktikan Kebaikan di Persidangan Bisa Kurangi Hukuman, Maling Ayam Wajib Kursus Nih!

Senin 30 Dec 2024 - 20:56 WIB
Reporter : Yudha IP
Editor : Yudha IP

BACAKORAN.CO - Helena Lim terdakwa kasus korupsi timah jadi saksi bisu kebaikan persidangan korupsi di Indonesia.

Dengan berkelakuan baik, hukuman Helena Lim mendapat vonis penjara 5 tahun, setara dengan kasus maling ayam.

Seolah tak sebanding dengan maling ayam, yang mana harga ayam tak sampai dengan kerugian yang dilakukan oleh Helena Lim dan Harvey Moeis lakukan, sebesar Rp300 triliun.

Dilansir dari IDN Times, Rianto Adam Potoh selaku ketua majelis hakim mempertimbangkan hukuman vonis Helena Lim karena berkelakuan baik selama masa persidangan.

BACA JUGA:Alasan Terdakwa Helena Lim Divonis 5 Tahun Oleh Hakim Pada Kasus Korupsi PT Timah: Sopan dan Merasa Bersalah

“Terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa berlaku sopan selama di persidangan, terdakwa masing-masing merupakan tulang punggung keluarga dan terdakwa menyesali akan perbuatannya,” kata Rianto di PN Tipikor Jakpus, Senin (30/12/2024) dikutip dari IDN Times.

Hasil putusan vonis Helena Lim menjadi viral di media sosial dan banyak komentar yang mempertanyakan hukum putusan vonis koruptor di Indonesia.

"NEGARA INDONESIA SORGANYA PARA KORUPTOR. Helena Lim divonis 5 tahun dan denda 750 juta." Tulis akun X/MANTO SEKJEN PBB @KangManto123

"Masih jauh dari rasa keadilan,hukum hanya milik orang berduit dan berkuasa. Hukuman nya ga ada yg bikin jera para koruptor." Tulis akun X/Kang_bajigur @SemutRangrangGO ikut mengomentari.

BACA JUGA:Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi PT Timah yang Rugikan Negara Rp300 Triliun

"Negeri yg dikuasai para para bedebah" Tulis akun X/elfathan @GatesDayat87489.

"Berapapun korupsinya hukuman nya kurang Dari 10thn" Tulis akun X/Reza Rizkiy @reza_rizkiy.

"Negara gagal" Tulis akun X/Akuro Kowe @ditkoin.

Selain pidana penjara, Helena juga dihukum dengan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Dia juga dihukum membayar uang pengganti Rp900 juta. Jika tidak membayar, harta bendanya dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Kategori :