Selain Harvey Muis, Kejagung juga mengajukan banding atas putusan terhadap terdakwa lainnya, yaitu Suiti Gunawan, Robert Indrato, Reza Andriansyah, dan Suparta.
Langkah ini diambil untuk memastikan hukuman yang diberikan dapat memberikan efek jera dan mencerminkan keadilan yang diharapkan publik.
Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI turut memberikan perhatian pada kasus ini, terutama dalam hal pengembalian uang negara.
Menurut Habiburokhman, tujuan utama dari pemberantasan korupsi adalah pemulihan kerugian negara (asset recovery).
Mereka menekankan bahwa hukuman penjara saja tidak cukup jika tidak disertai pengembalian aset yang dikorupsi.
BACA JUGA:15 Pegawai Kemenkomdigi Diperiksa Terkait Korupsi dan Judi Online
"Sebanyak apa pun orang dipidanakan, akan kurang maknanya jika uang negara yang dikorupsi tidak dikembalikan," ujar Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI, dilansir tim bacakoran.co dari kanal youtube Tvonenews.
Kasus korupsi tata niaga komoditas timah ini menjadi salah satu skandal terbesar dalam sejarah Indonesia, dengan kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp20 triliun.
Praktik korupsi yang berlangsung selama tujuh tahun tersebut melibatkan sejumlah pihak, termasuk pejabat negara dan pengusaha besar.
Langkah Kejagung untuk mengajukan banding ini diharapkan dapat memperkuat komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi.
BACA JUGA:KPK Sebut Dedy Mandarsyah Pemicu Kasus Aniaya Dokter Pernah Terjerat Kasus Korupsi
BACA JUGA:Giliran Mantan Kepala Desa di Banyuasin Tersangka Korupsi Dana Desa
Kejaksaan menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal proses hukum agar para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal, sekaligus memaksimalkan pengembalian kerugian negara.