BACAKORAN.CO – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, mendesak Polda Metro Jaya (PMJ) untuk menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjeratnya sebagai tersangka.
Firli beralasan berkas perkara yang telah berulang kali dikembalikan oleh jaksa menunjukkan ketidaksesuaian prosedur hukum.
“Penyidik PMJ seharusnya menghentikan penyidikan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” ujar Firli dilansir dari CNNIndonesia.com, hari ini, Kamis (2/1/2025).
Berkas Perkara Bolak-Balik Empat Kali
BACA JUGA:Sempat Mangkir! Akhirnya Firli Bahuri Datangi Bareskrim, Apakah Ditahan Kasus Pemerasan SYL?
Firli mengungkapkan, berkas perkaranya telah dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sebanyak empat kali karena tidak memenuhi syarat materiel.
Pengembalian terakhir dilakukan pada 2 Februari 2024.
“Karena PMJ tidak kunjung melimpahkan berkas perkara melebihi batas waktu 14 hari, pada 7 Maret 2024 Kejati DKI mengirimkan surat ke PMJ untuk meminta perkembangan penyidikan,” jelas Firli.
Namun, hingga 18 November 2024, penyidik Polda Metro Jaya diklaim gagal memenuhi petunjuk jaksa.
BACA JUGA:Dewas KPK Jatuhi Sanksi Paling Berat Kepada Firli Bahuri
BACA JUGA:Penyidik: Ada Fakta Pemerasan Libatkan Firli Bahuri
Berkas perkara pun tidak kembali dilimpahkan ke Kejati.
Atas dasar ini, Kejati akhirnya mengembalikan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Polda Metro Jaya pada 28 November 2024.
“SPDP dikembalikan Kejati DKI ke PMJ pada 28 November 2024. Fakta ini bahkan terungkap dalam putusan praperadilan yang diajukan MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia),” tegas Firli.