"Dapat saya jelaskan di sini agar tidak simpang siur di publik mengenai pembebanan uang pengganti, termasuk tadi disampaikan oleh pak jaksa agung dan tentunya publik juga masih bertanya kenapa nilainya sekian ratus miliar, dua ratus miliar sekian, untuk Harvey Moeis. Ini dapat saya jelaskan bahwa ada tiga klaster perbuatan yang mengakibatkan kerugian,” ungkap Febrie di hadapan awak media di Jakarta.
Dalam kasus ini terdapat beberapa klaster, klaster pertama mengenai kerja sama sewa alat atau smelter pihak swasta pada PT Timah.
BACA JUGA:Terlalu Ringan! Kejagung Gugat Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis di Kasus Korupsi Rp300 Triliun
Kedua, terdapat transaksi timah dari PT Timah yang dilakukan oleh penjualan oleh pihak swasta.
Dan terakhir, terdapat kerugian lingkungan hidup atas rusaknya ekosistem, hakim juga sependapat jika kerugian kerusakan lingkungan hidup adalah kerugian negara dalam kualifikasi tindak pidana korupsi.
"Yang menjadi pertanyaannya adalah siapa yang menanggung kerugian kerusakan lingkungan hidup ini, oleh karena itu, dari alat bukti, penyidik memastikan peran dan berapa uang yang diterima oleh masing-masing tersangka. Hal itulah yang menjadi pertimbangan bagi jaksa penuntut umum untuk melakukan pembebanan uang pengganti,” tuturnya dia.