bacakoran.co

Terungkap! Janji Manis dan Rayuan Ketua KPU Hasyim Asy'ari untuk Lancarkan Aksi Cabul ke Anggota PPLN Den Haag

DKPP ungkap sejumlah janji manis dan rayuan ketua KPU Hasyim Asy'ari untuk lancarkan aksi cabul ke anggota PPLN Den Haag, termasuk janji menikahi dan memberikan uang Rp4 miliar.--KPU/istimewa

Termasuk tiket pesawat Belanda-Jakarta sejumlah Rp30 juta setiap bulan.

“Serta memenuhi kebutuhan makan korban seminggu sekali,” cetusnya.

BACA JUGA:Ada Nama Desta Sebagai Saksi Kasus Asusila Ketua KPU di DKPP, Apa Perannya?

BACA JUGA:Tok! Ketua KPU Hasyim Asy'ari Resmi di Pecat Karena Kasus Asusila, Staf Istana Angkat Bicara...

Tak cukup disitu, Hasyim Asy’ari juga berjanji memberikan perlindungan nama baik dan kesehatan mental kepada anggota PPLN Deg Haag tadi.

Termasuk janji tak akan menikahi perempuan lain, serta memberi kabar minimal sehari sekali.

Nah, jika pernyataan tersebut tidak dapat dipenuhi, Hasyim Asy’ari bersedia menerima sanksi moral dengan memperbaiki tindakan yang belum terpenuhi.

Kemudian membayar denda sebesar Rp4 miliar seperti yang telah disepakati.

BACA JUGA:Ketua KPU Dipecat Atas Tindakan Asusila, Faktanya Bikin Kaget, Korban Alami Gangguan Kesehatan!

BACA JUGA:Setelah Mendapatkan Tindakan Asusila dari Ketua KPU! Kini Korban Memiliki Gangguan Masalah Kesehatan...

“(Uang denda Rp4 miliar) dibayarkan secara dicicil selama empat tahun," bunyi isi surat pernyataan Hasyim yang tercantum dalam putusan DKPP.

Untuk diketahui, Hasyim Asy’ari menjadi teradu atas kasus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024.

Pembacaan putusan perkara tersebut digelar di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).

DKPP pun memutuskan mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya.

BACA JUGA:Korban Asusila Terbang Jauh dari Belanda, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Resmi Dipecat oleh DKPP

Terungkap! Janji Manis dan Rayuan Ketua KPU Hasyim Asy'ari untuk Lancarkan Aksi Cabul ke Anggota PPLN Den Haag

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co – demi melancarkan aksinya melakukan tindakan asusila kepada , sejumlah janji manis dan rayuan dilancarkan ketua hasyim asy’ari.

janji manis dan rayuan itu mulai dari janji memberikan uang rp4 miliar hingga menikahi korban.

terungkap dalam sidang dewan kehormatan penyelenggara pemilu (dkpp), hasyim asy’ari beberapa kali mendesak anggota ppln den haag itu untuk pergi bersamanya saat kunjungan kerja di eropa.

berbekal jabatannya sebagai ketua kpu, hasyim mendesak korban untuk bertemu hingga melakukan hubungan badan pada oktober 2023.

setelah kejadian itu, hasyim terus mendekati korban.

dkpp menyebutkan hasyim membuat pernyataan tertulis kepada korban pada januari 2024, merayunya agar mau menikah dengannya.

hasyim pun akan menunjukkan komitmen serius menikahi anggota ppln deg haag tersebut.

“termasuk menyatakan untuk menjadi 'imam' bagi pengadu," terang anggota dkpp.

dalam putusan tersebut diketahui jika hasyim asy’ari membuat surat pernyataan kepada korban.

hasyim menjanjikan akan mengurus balik apartemen menjadi atas nama korban, memenuhi kebutuhan korban selama kunjungan di indonesia.

termasuk tiket pesawat belanda-jakarta sejumlah rp30 juta setiap bulan.

“serta memenuhi kebutuhan makan korban seminggu sekali,” cetusnya.

tak cukup disitu, hasyim asy’ari juga berjanji memberikan perlindungan nama baik dan kesehatan mental kepada anggota ppln deg haag tadi.

termasuk janji tak akan menikahi perempuan lain, serta memberi kabar minimal sehari sekali.

nah, jika pernyataan tersebut tidak dapat dipenuhi, hasyim asy’ari bersedia menerima sanksi moral dengan memperbaiki tindakan yang belum terpenuhi.

kemudian membayar denda sebesar rp4 miliar seperti yang telah disepakati.

“(uang denda rp4 miliar) dibayarkan secara dicicil selama empat tahun," bunyi isi surat pernyataan hasyim yang tercantum dalam putusan dkpp.

untuk diketahui, hasyim asy’ari menjadi teradu atas kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (kepp) dalam perkara nomor 90/pke-dkpp/v/2024.

pembacaan putusan perkara tersebut digelar di ruang sidang dkpp, jakarta pusat, rabu (3/7/2024).

dkpp pun memutuskan mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya.

“menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu hasyim asy'ari selaku ketua merangkap anggota kpu terhitung sejak putusan dibacakan," tegas ketua majelis sidang, heddy lugito saat membacakan putusan.

hasyim tidak menghadiri sidang putusan tersebut secara langsung.

dia hadir secara daring melalui zoom dan menanggapi putusan tersebut didampingi oleh jajaran komisioner kpu ri.

selain itu, jajaran kpu provinsi dan kabupaten/kota juga turut hadir.

hasyim pun lantas memberikan tanggapan atas putusan dkpp tersebut.

ia menyampaikan terima kasih kepada dkpp yang telah membebaskannya dari tugas-tugas berat sebagai anggota kpu yang menyelenggarakan pemilu.

ia pun meminta maaf kepada rekan jurnalis jika selama ini ada tindakannya yang kurang berkenan saat berinteraksi selama ini.

“sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya yang kurang berkenan, saya mohon maaf," tukasnya.

Tag
Share