BACAKORAN.CO – Meminjam uang alias berhutang merupakan salah satu cara untuk memenuhi kebutuhan hidup saat sedang bokek di akhir bulan.
Namun, tak sedikit pula masyarakat yang memang sengaja berhutang demi gaya hidup agar selalu update dan kekinian.
Praktik ini biasanya dilakukan generasi milenial dan generasi z (gen z).
Nah, salah satu cara cepat untuk mendapatkan hutangan yakni dengan melakukan pinjaman online (pinjol).
BACA JUGA:Modal 23 Perusahaan Pinjol Masih Cekak, OJK Beri Sanksi Ini
Bahkan, saat ini layanan pinjaman berbasis daring ini makin diminati masyarakat.
Jumlah penggunanya pun terus meningkat.
Terbukti, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kinerja outstanding pembiayaan fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) mencapai Rp58,05 triliun per Oktober 2023.
Jumlah itu tumbuh 17,66 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu (yoy).
BACA JUGA:Guys! Jangan Sampai Terjerat Pinjol, Tingkatkan Literasi Keuanganmu, Apa Itu?
Sayangnya, hal itu tidak dibarengi dengan kemampuan untuk melunasi pinjaman.
Pertumbuhan pembiayaan diiringi dengan peningkatan kredit macet atau tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) yang mencapai 2,89 persen pada Oktober 2023.
“Lebih tinggi sedikit dibandingkan September 2023 yang berada di level 2,82 persen,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK Agusman.
Meski meningkat, Agusman menyebut kondisi itu masih terjaga di bawah batas angka waspada atau threshold yang dipakai OJK sebagai acuan pengawasan dari TWP90, yakni sebesar lima persen.
BACA JUGA:Awas Kena “Jebakan Batman” ! Pelototi Daftar 173 Pinjol yang Diblokir OJK per November 2023
Angka itu adalah ukuran tingkat kelalaian penyelesaian kewajiban yang ada pada perjanjian pinjaman di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.
Tingginya pertumbuhan pembiayaan pinjol, kata Agusman, menunjukkan fungsi intermediasi yang berjalan dan tingginya kebutuhan masyarakat akan akses keuangan yang lebih mudah dan cepat dibandingkan melalui perbankan atau perusahaan pembiayaan.
OJK pun terus mengedukasi masyarakat untuk memanfaatkan pinjaman secara bijak.
BACA JUGA:Nasabah Pinjol Wajib Baca! Ini Aturan Baru Batas Maksimal Pengajuan dan Denda Pinjaman
Sementara itu, di tengah pertumbuhan pembiayaan, OJK mencatat ada 23 financial technology (fintech) peer to peer (p2p) lending yang belum memenuhi ekuitas minimum Rp2,5 miliar per Oktober 2023.
Perusahaan bersangkutan telah melaporkan action plan untuk memenuhi ketentuan modal minimum tersebut.
"OJK awasi action plan tersebut,” tegas Agusman.
Strateginya antara lain baik melalui langkah injeksi modal pemegang saham pengendali, termasuk opsi kembalikan izin usaha.
Bagi perusahaan yang belum memenuhi ekuitas, OJK akan memberikan sanksi administrasi peringatan tertulis.