Viral! Info Penting Mulai 1 Maret, Kepesertaan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Penerbitan SKCK Berikut Ketentuannya

Minggu 25 Feb 2024 - 22:27 WIB
Reporter : Chairil
Editor : Chairil

BACAKORAN.CO - VIRAL, kamu harus tau nih Kepesertaan BPJS Kesehatan resmi menjadi salah satu syarat.

Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) per 1 Maret 2024 di sejumlah daerah di indonesia.

Penambahan syarat ini akan diuji coba sebelum dievaluasi dan diberlakukan secara serentak di tingkat nasional.

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan.

BACA JUGA:Kepala Dinas Pertanian Kota Bandar Lampung Ungkap Alasan Panen Padi di Awal April 2024

Kebijakan baru tersebut sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK

Adapun uji coba BPJS Kesehatan sebagai syarat SKCK diberlakukan di berbagai lingkup wilayah.

-Tugas Polres Balerang dan Polres Batu Aji (Kepulauan Riau).

-Polres Semarang dan Polsek Pedurungan (Jawa Tengah).

BACA JUGA:Tiktokers Om Polos Banget Dijatuhi Hukuman 2 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Baik, Begini Kronologinya...

-Polresta Balikpapan dan Polsek Balikpapan Tengah (Kalimantan Timur).

-Polrestabes Makassar dan Polsek Rappocini (Sulawesi Selatan).

-Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Selatan (Bali).

-Polres Sorong dan Polsek Almas (Papua Barat).

BACA JUGA:Istri Lulusan S2, Viral di Medsos Skandal Guru Olahraga Selingkuh dengan Murid Kelas 12 di Subang

Kategori :