Viral! Info Penting Mulai 1 Maret, Kepesertaan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Penerbitan SKCK Berikut Ketentuannya

Minggu 25 Feb 2024 - 22:27 WIB
Reporter : Chairil
Editor : Chairil

Mendaftarkan diri dalam Program (Rencana Pembayaran Bertahap) REHAB.

Melalui aplikasi Mobile JKN atau Care Center 165, yaitu Program REHAB BPJS Kesehatan.

Program tersebut memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta segmen Pekerja.

BACA JUGA:Hanya 8 Bulan Menjabat sebagai Menteri ATR/BPN, Apa AHY Dapat Pensiun? Begini Ketentuannya!

Bukan Penerima Upah(PBPU) atau mandiri yang memiliki tunggakan iuran.

Untuk dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap.

Tidak aktif karena baru saja menyelesaikan pendidikan di universitas.

Atau yang sebelumnya merupakan anak dari peserta segmen Pekerja Penerima Upah (PPU).

BACA JUGA:Skandal Perselingkuhan Guru Olahraga dan Murid SMA di Subang, Terang-terangan Mesra di Sekolah!

Cara mengaktifkan kepesertaan dengan mengalihkan kepesertaannya menjadi peserta mandiri.

Dengan mengakses chat Pandawa di nomor WhatsApp 08118165165.

Tidak aktif karena saat ini akan melanjutkan pendidikan.

Dalam hal pemohon berusia di atas 21-25 tahun dan masih melanjutkan pendidikan.

BACA JUGA:Skandal Pelecehan Seksual, Rektor Universitas Pancasila Cium dan Rayu Dua Karyawan, Begini Kata Pihak Kampus

Maka mereka masih menjadi tanggungan orangtua di Program JKN.

Pemohon dapat mengakses chat Pandawa di nomor Whatsapp 08118165165 melalui fitur “Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan”.

Kategori :