"Uji coba akan dilaksanakan 1 Maret-31 Mei 2024, setelahnya kami akan melakukan evaluasi bersama jika diperlukan perbaikan dan rencana akan dilaksanakan serentak pada 1 September 2024," kata Rizzky.
Rizzky menyebut kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat pembuatan SKCK.
Merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN.
Aturan tersebut memuat instruksi terhadap 30 kementerian/lembaga, termasuk Polri.
BACA JUGA:Masifkan Upaya Pengendalian Inflasi, Pj Gubernur Fatoni Launching GSMP Goes to School and Office
Agar mendukung implementasi program JKN.
Bisakah membuat SKCK jika belum daftar BPJS Kesehatan?
Rizzky menjelaskan bahwa, jika pemohon SKCK belum terdaftar atau status BPJS Kesehatan miliknya non-aktif.
Pembuatan SKCK akan disertai dengan aktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan.
BACA JUGA:Harga Beras Terus Melambung, I Gusti Ketut Astawa Buka Suara
Berikut ketentuan-ketentuan yang berlaku saat membuat SKCK.
Sudah terdaftar tapi status kepesertaan tidak aktif.
Pengaktifan kepesertaan karena menunggak iuran dilakukan dengan membayar tunggakan iuran.
Melalui kanal pembayaran iuran yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
BACA JUGA:Pj Ketua TP PKK Sumsel Tyas Fatoni Buka Fun Game Bowling Perwosi Sumsel Tahun 2024
Menunggak dan belum mampu membayar tunggakan iuran.