BACAKORAN.CO -- Ketegasan Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK memberantas illegal revinery atau Penyulingan Bahan Bakar Minyak(BBM) ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kembali di uji.
Ketegasan Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK itu sebelumnya mendapat apresiasi masyarakat karena sejak akhir 2023 berhasil menutup ratusan tempat usaha illegal itu baik melalui himbauan maupun penindakan.
Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK juga pernah mencopot Kapolsek Keluang Polres Muba Iptu Nirwan Haryadi SH karena ketika itu di wilayah hukumnya terdapat usaha penyulingan minyak ilegal yang terbakar.
Namun beberapa bulan kemudian Iptu Nirwan Haryadi mendapat promosi sebagai Kapolsek Kapolsek Sanga Desa, kabupaten Muba.
BACA JUGA:19 Tempat Usaha Illegal Refinery Bongkar Mandiri, 1 Pelaku Illegal Drilling Ditangkap
Kini ketegasan Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK kembali di uji. Minggu 24 Maret 2024 sekira pukul 18.00 WIB, satu tempat usaha penyulingan BBM ilegal di Muba kembali meledak dan terbakar.
Kali ini tempat usaha illegal yang terbakar berada di Desa Toman, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin tepatnya di wilayah Kebun Cina RT 004 Dusun V Desa Toman.
Peristiwa yang terjadi menjelang warga berbuka puasa itu sempat mengagetkan warga karena api dan asap hitam membumbung tinggi di lokasi kejadian.
Kapolres Muba AKBP Imam Safii SIk MH melalui Kapolsek Babat Toman AKP Rama Yudha didampingi Kasi Humas AKP Susianto menerangkan penyebab kebakaran tersebut terjadi pada saat pekerja tepat usaha ilegal itu sedang melakukan aktivitas menyuling atau memasak minyak mentah menjadi BBM.
BACA JUGA:Pernah 'Dicopot' Sebagai Kapolsek Kini Iptu Nirwan Haryadi SH Dilantik Kembali
BACA JUGA:Illegal Refinery 'Belum Mati', Haruskah Ada Kapolsek yang 'Menjadi Korban' Lagi?
Diduga ketika itu, wadah tempat memasak minyak dengan volume 12.000 liter mengalami kebocoran.
"Akibatnya api dibawah tungku menyambar wadah yang bocor yang menyebabkan kebakaran," ungkap Rama
Petugas kepolisian dari Polsek Babatoman yang tiba dilokasi langsung mengamankan lokasi dan melakukan olah TKP.
Anggota Unit Reskrim Polsek Babat Toman pimpinan Iptu Lekat Haryanto SH MH juga menangkap dan mengamankan pemilik tempat usaha tersebut yang kemudian diketahui bernama Sementara Eko Novriansyah (29).
BACA JUGA:Bacaan Niat dan Tata Cara Menunaikan Zakat Fitrah Menurut Ustadz Adi Hidayat, Awas Jangan Sampai Salah!
"Sebetulnya kita sudah sering melakukan himbauan maupun penertiban, sudah banyak juga pemilik usaha illegal refinery yang membongkar mandiri usahanya,"jelas Kapolsek Babatoman.
"Tapi masih ada yang bandel, tidak mudah memang karena kegiatan ini sudah berjalan bertahun-tahun dan sudah menjadi pencaharian sebagain besar masyarakat,"katanya.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti mulai dari selang bekas terbakar, dua mesin penyedot, drum, kerangka tedmon, blower hingga tungku minyak kapasitas 12 ribu liter yang kesemuanya bekas terbakar.
Selain itu turut diamankan cairan minyak hasil penyulingan diduga jenis bensin dengan berat sekitar 20 liter.
BACA JUGA:Info Penting! Pengumuman SNBP 2024 Keluar Hari Ini Pukul 15.00 WIB, Yuk Cek Link Hasilnya di Sini
BACA JUGA:10 Rekomendasi Parfum di Indomaret untuk Cowok Under Rp50 Ribu, Wangi Tanpa Menguras Kantong Bro...
Dari hasil pemeriksaan sementara Eko Novriansyah, pria itu mengakui bahwa usaha penyulingan minyak ilegal yang terbakar tersebut adalah miliknya.
"Tersangka mengaku dia mendapat keuntungan Rp6 juta per tiap kali masak minyak," ucapnya.
Tersangka barang bukti kemudian diserahkan ke Unit Pidsus Satreskrim Polres Muba guna diproses lebih lanjut.