Lalu, berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Nomor 68/ADK3/2024 tanggal 23 April 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Dananta, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Dananta.
BACA JUGA:BPR Bangkrut Terus Bertambah, Begini Langkah OJK Perkuat dan Kembangkan Sektor Perbankan!
BACA JUGA:Urgent Butuh Suntikan Modal Rp 30 Miliar, BPRS Babel Lagi Kurang Sehat
OJK diminta untuk mencabut izin usaha BPR tersebut.
Sebagai tindak lanjut atas permintaan LPS, OJK melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Dananta berdasarkan Pasal 19 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan bertanggung jawab atas penjaminan dan proses likuidasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Para nasabah BPR bersangkutan diimbau untuk tetap tenang.
BACA JUGA:Bank Lampung Bisa Turun Kelas Jadi BPR, Tak Bisa Penuhi Modal Inti Rp 3 Triliun
Pasalnya, dana masyarakat di sektor perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS.
“Ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tukas OJK.