BACAKORAN.CO – 2024 menjadi tahun yang sulit dan penuh tantangan bagi dunia perbankan, khususnya bank perkreditan rakyat (BPR).
Sejak awal tahun, setidaknya terdapat 10 BPR yang dinyatakan bangkrut dan izin usahanya dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Jumlah BPR gulung tikar ini pun terus bertambah.
Terbaru, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Dananta.
BACA JUGA:Terbaru, BPR Bangkrut Tambah 1 Lagi di Sumatera, Total Sudah 8 di Tahun Ini!
BACA JUGA:OJK Ungkap Biang Kerok Banyak BPR Bangkrut, Ternyata Tersandung Sejumlah Masalah Ini..
Pencabutan izin BPR yang berlokasi di Jalan Ronggolawe Ruko Nomor 19 A, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah ini tertuang dalam
Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-38/D.03/2024 tanggal 30 April 2024 mengenai Pencabutan Izin Usaha PT BPR Dananta.
Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah Sumarjono menyatakan, dicabutnya izin usaha PT BPR Dananta sebagai bagian tindakan pengawasan.
“Demi menjaga stabilitas industri perbankan dan melindungi kepentingan konsumen," terangnya dalam sebuah siaran pers dilansir hari ini, Jumat (3/5/2024).
BACA JUGA:Sudah 7 Bank Bangkrut di 2024, Giliran BPR di Aceh Izinnya Dicabut OJK!
BACA JUGA:Bank “Gugur” Bertambah, OJK Cabut Izin Usaha BPR di Surakarta, Perusahaan Dilarang..
Dijelaskan, pada 13 Desember 2023, PT BPR Dananta ditetapkan dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan karena memiliki predikat Tingkat Kesehatan (TKS) yang tidak sehat.
Kemudian, pada 28 Maret 2024, status pengawasan PT BPR Dananta diubah menjadi Bank Dalam Resolusi karena tidak berhasil melakukan upaya penyehatan meski telah diberikan waktu sesuai ketentuan.
"Meski diberi kesempatan, direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham BPR tidak berhasil melakukan penyehatan," lanjut keterangan itu.