“Serta memenuhi kebutuhan makan korban seminggu sekali,” cetusnya.
BACA JUGA:Ada Nama Desta Sebagai Saksi Kasus Asusila Ketua KPU di DKPP, Apa Perannya?
BACA JUGA:Tok! Ketua KPU Hasyim Asy'ari Resmi di Pecat Karena Kasus Asusila, Staf Istana Angkat Bicara...
Tak cukup disitu, Hasyim Asy’ari juga berjanji memberikan perlindungan nama baik dan kesehatan mental kepada anggota PPLN Deg Haag tadi.
Termasuk janji tak akan menikahi perempuan lain, serta memberi kabar minimal sehari sekali.
Nah, jika pernyataan tersebut tidak dapat dipenuhi, Hasyim Asy’ari bersedia menerima sanksi moral dengan memperbaiki tindakan yang belum terpenuhi.
Kemudian membayar denda sebesar Rp4 miliar seperti yang telah disepakati.
BACA JUGA:Ketua KPU Dipecat Atas Tindakan Asusila, Faktanya Bikin Kaget, Korban Alami Gangguan Kesehatan!
“(Uang denda Rp4 miliar) dibayarkan secara dicicil selama empat tahun," bunyi isi surat pernyataan Hasyim yang tercantum dalam putusan DKPP.
Untuk diketahui, Hasyim Asy’ari menjadi teradu atas kasus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024.
Pembacaan putusan perkara tersebut digelar di ruang sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).
DKPP pun memutuskan mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya.
BACA JUGA:Korban Asusila Terbang Jauh dari Belanda, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Resmi Dipecat oleh DKPP
BACA JUGA:Setelah Resmi Diberhentikan, Mochammad Afifuddin Disiapkan Jadi Pengganti Ketua KPU Baru
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan," tegas Ketua Majelis Sidang, Heddy Lugito saat membacakan putusan.