Imbas Kericuhan Truk Tanah Tabrak Anak kecil di Tangerang, Polisi Amankan 22 Orang yang Terlibat!

Sabtu 09 Nov 2024 - 10:49 WIB
Reporter : Yanti D.P
Editor : Yanti D.P

BACA JUGA:Sopir Truk 'Gila' Tabrak Kendaraan di Tangerang Ditetapkan sebagai Tersangka, Ternyata Positif Narkoba!

BACA JUGA:Ambruknya Gedung Sekolah Rp450 Juta di Cianjur, Kualitas Konstruksi Dipertanyakan!

Pada sore hari, rombongan truk tanah sedang melintas di rute padat tersebut.

Salah satu truk yang dikemudikan oleh DW, melaju dari arah Kosambi menuju Teluk Naga.

Di saat yang sama, seorang ibu berinisial SD tengah membonceng anaknya, ANP, menggunakan sepeda motor.

SD berusaha mendahului truk dari sisi kiri, namun nahas, kendali motornya tergelincir dan ia terjatuh.

BACA JUGA:Kecelakaan Mobil Innova Tabrak Truk di Tol Semarang-Solo hingga Kap Mesin Lepas, Diduga Pengemudi Mengantuk!

BACA JUGA:Viral! Kronologi Kecelakaan Beruntun di Jombang, Bus Tabrak Mobil Avanza dan Truk Begini Keterangnya

SD terjatuh ke arah kiri, sementara ANP, sang anak, terjatuh ke arah kanan, tepat di kolong truk.

Kecelakaan pun tak terhindarkan, ANP terlindas ban depan truk yang menyebabkan luka serius pada kaki kirinya.

Tragedi ini membuat warga yang menyaksikan di sekitar lokasi tak dapat menahan amarah.

Mereka beramai-ramai mendatangi truk-truk pengangkut tanah yang ada di lokasi dan langsung melampiaskan kemarahan dengan menghancurkan.

BACA JUGA:Sopir Dum Truk Ditemukan Membusuk Dengan Tangan Terikat, Mulut Tertutup Kain

BACA JUGA:INNALILLAHI! 2 Orang Pengendara Motor Meninggal Dunia di Seririt Setelah Mencoba Menyalip Truk

Bahkan membakar beberapa truk yang ada di sana.

Menurut Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 12 Tahun 2022, truk barang, termasuk truk tanah, hanya diizinkan beroperasi pada malam hari, mulai pukul 22.00 hingga 05.00 WIB.

Kategori :