Terlalu Ringan, Prabowo Minta Naik Banding dan Harapkan Pelaku Korupsi "Harvey Moeis" Dihukum 50 Tahun

Senin 30 Dec 2024 - 22:36 WIB
Reporter : Desta
Editor : Desta

BACA JUGA:Crazy rich Surabaya Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp35 Milyar Kasus Korupsi Jual Beli Emas Antam

BACA JUGA:Hukuman Vonis Harvey Moeis Korupsi Rp300 Triliun Diringankan Karena Belum Pernah Dihukum, Sehat Pak?

Mengingat skala kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp300 triliun akibat korupsi berjamaah pada tata niaga komoditas timah periode 2015-2022 di Bangka Belitung.

JPU menyatakan, terdapat kesenjangan besar antara tuntutan yang diajukan dan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim.

Sikap ini sejalan dengan harapan masyarakat yang menginginkan hukuman berat bagi pelaku korupsi, terutama dalam kasus besar seperti ini.  

Selain Harvey Muis, Kejagung juga mengajukan banding atas putusan terhadap terdakwa lainnya, yaitu Suiti Gunawan, Robert Indrato, Reza Andriansyah, dan Suparta.

BACA JUGA:Harvey Moeis Korupsi Rp300 Triliun Divonis 6,5 Tahun, Netizen Bandingkan Maling Kambing Ditahan 4 Tahun

BACA JUGA:Sebanyak 18 Oknum Anggota Kepolsian Ditangkap Setelah Melakukan Pemerasan WN Malaysia Pada Acara DWP 2024

Langkah ini diambil untuk memastikan hukuman yang diberikan dapat memberikan efek jera dan mencerminkan keadilan yang diharapkan publik.

Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI turut memberikan perhatian pada kasus ini, terutama dalam hal pengembalian uang negara.

Menurut Habiburokhman, tujuan utama dari pemberantasan korupsi adalah pemulihan kerugian negara (asset recovery).

Mereka menekankan bahwa hukuman penjara saja tidak cukup jika tidak disertai pengembalian aset yang dikorupsi.

BACA JUGA:15 Pegawai Kemenkomdigi Diperiksa Terkait Korupsi dan Judi Online

BACA JUGA:PPN Bakal Naik 12 Persen, 15 Karyawan Kemenkomdigi Malah Kena Dugaan Korupsi, Netizen: Mirisnya Negeriku!

"Sebanyak apa pun orang dipidanakan, akan kurang maknanya jika uang negara yang dikorupsi tidak dikembalikan," ujar Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI, dilansir tim bacakoran.co dari kanal youtube Tvonenews.  

Kasus korupsi tata niaga komoditas timah ini menjadi salah satu skandal terbesar dalam sejarah Indonesia, dengan kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp20 triliun.

Kategori :