BACA JUGA:Hukuman Vonis Harvey Moeis Korupsi Rp300 Triliun Diringankan Karena Belum Pernah Dihukum, Sehat Pak?
Mengingat skala kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp300 triliun akibat korupsi berjamaah pada tata niaga komoditas timah periode 2015-2022 di Bangka Belitung.
JPU menyatakan, terdapat kesenjangan besar antara tuntutan yang diajukan dan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim.
Sikap ini sejalan dengan harapan masyarakat yang menginginkan hukuman berat bagi pelaku korupsi, terutama dalam kasus besar seperti ini.
Selain Harvey Muis, Kejagung juga mengajukan banding atas putusan terhadap terdakwa lainnya, yaitu Suiti Gunawan, Robert Indrato, Reza Andriansyah, dan Suparta.
Langkah ini diambil untuk memastikan hukuman yang diberikan dapat memberikan efek jera dan mencerminkan keadilan yang diharapkan publik.
Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI turut memberikan perhatian pada kasus ini, terutama dalam hal pengembalian uang negara.
Menurut Habiburokhman, tujuan utama dari pemberantasan korupsi adalah pemulihan kerugian negara (asset recovery).
Mereka menekankan bahwa hukuman penjara saja tidak cukup jika tidak disertai pengembalian aset yang dikorupsi.
BACA JUGA:15 Pegawai Kemenkomdigi Diperiksa Terkait Korupsi dan Judi Online
"Sebanyak apa pun orang dipidanakan, akan kurang maknanya jika uang negara yang dikorupsi tidak dikembalikan," ujar Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI, dilansir tim bacakoran.co dari kanal youtube Tvonenews.
Kasus korupsi tata niaga komoditas timah ini menjadi salah satu skandal terbesar dalam sejarah Indonesia, dengan kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp20 triliun.