Prabowo Sindir Hakim, Koruptor Ratusan Triliun Divonis Ringan, Rakyat Meradang!

Selasa 31 Dec 2024 - 08:03 WIB
Reporter : Melly
Editor : Melly

BACAKORAN.CO - Presiden Prabowo Subianto, melontarkan sindiran tajam soal hukuman ringan yang dijatuhkan kepada koruptor kelas kakap.

Hal ini diungkapkannya saat memberikan arahan pada Musrenbangnas RPJMN 2025-2029 di Bappenas, Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024).  

Prabowo terang-terangan menyebut ada hakim yang memberi hukuman ringan kepada pelaku korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan triliun rupiah.

Ia pun mempertanyakan integritas sistem hukum di Indonesia.

BACA JUGA:Terlalu Ringan, Prabowo Minta Naik Banding dan Harapkan Pelaku Korupsi

BACA JUGA:Desak Politikus Tel Aviv Setujui Perjanjian Damai Dengan Hamas, IDF : Gaza Masih Mampu Dikuasai Lawan

“Kalau sudah jelas, jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliun ya semua unsurlah, terutama juga hakim-hakim ya vonisnya jangan terlalu ringanlah, nanti dibilang Prabowo nggak ngerti hukum lagi,” sindir Prabowo dengan nada tegas.  

Sindiran ini diduga mengarah pada kasus korupsi Harvey Moeis, yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun.

Ironisnya, Harvey hanya divonis 6,5 tahun penjara, jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang mencapai 12 tahun.  

Prabowo juga mengkritisi fasilitas di penjara yang dianggap terlalu nyaman untuk narapidana kelas berat.

BACA JUGA:Heboh! Kebakaran Gedung Rektorat UIN Jakarta, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah, Cek Disini Penyebabnya

BACA JUGA:Salut! Helena Lim Buktikan Kebaikan di Persidangan Bisa Kurangi Hukuman, Maling Ayam Wajib Kursus Nih!

"Tapi rakyat pun ngerti, rakyat di pinggir jalan ngerti, rampok triliunan, eh ratusan triliun, vonis sekian tahun," tutur Prabowo.

"Nanti jangan-jangan di penjara pakai AC, punya kulkas, pake TV," celetuknya, menyindir kondisi penjara yang tidak mencerminkan hukuman berat.  

Dalam pidatonya, Prabowo memanggil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Adrianto, serta Jaksa Agung, ST Burhanuddin, yang hadir di acara tersebut.

Kategori :