MK Hapus Presidential Threshold, Pemerintah Bahas Dampaknya dan Lakukan Penyesuaian Ini!

Jumat 03 Jan 2025 - 15:12 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

"Pemerintah akan membahas dampaknya, terutama terkait pengaturan Pilpres 2029. Jika diperlukan perubahan dalam UU Pemilu, kami akan bekerja sama dengan DPR," jelas Yusril.

BACA JUGA:PDIP Serukan Keadilan! Kumpulkan Bukti Keterlibatan Aparat di Pilkada 2024, Siap Gugat ke Mahkamah Konstitusi

BACA JUGA:Belum Puas dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi, Sejumlah Mahasiswa Kembali Datangi Gedung DPR di Jakarta...

Proses pembahasan tersebut akan melibatkan berbagai pihak, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), akademisi, pegiat pemilu, dan masyarakat.

Pemerintah Siap Lakukan Penyesuaian

Yusril memastikan pemerintah siap melakukan penyesuaian terhadap kebijakan baru ini.

"Keputusan ini akan menjadi landasan baru dalam proses demokrasi kita. Semua upaya akan dilakukan agar pelaksanaan Pemilu 2029 tetap berjalan dengan baik dan sesuai aturan," pungkasnya.  

BACA JUGA:Viral! Kantor Mahkamah Konstitusi atau MK Mendadak Berganti Nama Jadi 'Mahkamah Keluarga' di Google Maps

BACA JUGA:Pandangan Mahfud MD Terhadap Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)

MK: Langkah untuk Menegakkan Kedaulatan Rakyat

Keputusan MK ini merupakan jawaban atas permohonan yang diajukan empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga.

MK menilai Pasal 222 UU Pemilu melanggar hak politik dan kedaulatan rakyat serta tidak sesuai dengan moralitas.

Sebagai langkah antisipasi untuk mencegah munculnya terlalu banyak pasangan calon, MK juga merekomendasikan lima poin dalam bentuk constitutional engineering atau rekayasa konstitusional.

Kategori :