BACAKORAN.CO – Pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus presidential threshold.
Adapun presidential threshold merupakan aturan mengenai persentase minimal dukungan partai politik untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden.
"Sesuai Pasal 24C UUD 1945, putusan MK bersifat final dan mengikat (final and binding). Semua pihak, termasuk pemerintah, wajib mematuhinya," ujar Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dalam pernyataan tertulis, hari ini, Jumat (3/1/2024).
Keputusan yang Bersejarah
BACA JUGA:Sah! MK Resmi Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden, Era Baru Demokrasi Indonesia Dimulai
BACA JUGA:Tok! MK Cabut Ketentuan Presidential Threshold 20 Persen, Begini Pertimbangan Putusan!
MK memutuskan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan konstitusi.
Setelah lebih dari 30 kali diuji di MK, penghapusan presidential threshold akhirnya dikabulkan pada pengujian terakhir.
Yusril mengakui adanya perubahan pandangan MK terkait norma konstitusional Pasal 222 UU Pemilu dibandingkan dengan putusan sebelumnya.
Namun, pemerintah tidak dalam posisi memberikan kritik terhadap keputusan tersebut.
BACA JUGA:2 Hari Pasca Putusan Ubah Syarat Pencalonan di Pilkada, MK Kaji Penghapusan Ambang Batas Pilpres
"MK memiliki kewenangan penuh untuk menguji undang-undang, termasuk menyatakan pasal tertentu bertentangan dengan UUD 1945," tegasnya.
Dampak pada Pemilu Mendatang
Dengan penghapusan aturan ini, setiap partai politik atau gabungan partai politik kini berhak mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa batasan suara minimal.