
BACA JUGA:Heboh! Kereta Terbakar di Stasiun Tugu Yogyakarta, Asap Tebal Bikin Geger Warga
BACA JUGA:Tegas! Prabowo Minta Prajurit TNI di Kementerian/Lembaga Pensiun Dini, Ada Apa?
Kasus ini dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani pandra Arsyad yang mengungkap para pelaku telah menekan psikologis korban dengan memaksananya mengajukan pinjol menggunakan KTP pribadi.
Perbuatan ini dilakukan kesembilan polisi pada akhir tahun 2024.
Menyikapi hal ini, pihak kepolisian melakukan pemecatan kepada dua orang periwra Ditresnarkoba yang terlibat, salah satunya Kompol Chrisman, secara tidak hormat, Jumat (7/3).
BACA JUGA:Barcelona Terlalu Perkasa Bagi Benfica, Juara Liga Chamopions? Kenapa Tidak!
BACA JUGA:Kasus Gagal Ginjal Naik Drastis, Ini Fakta Seram dari BPJS
"Benar seperti itu. Agar hukum tidak disebut tajam ke bawah, kami melakukan pembersihan di tubuh kami," ungkapnya.
"Kompol CP dan satu perwira lainnya sudah diputuskan PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat). Keduanya terbukti melakukan pemerasan terhadap korban," ujar Pandra.
Menurutnya, Kompol Chrisman telah sering melakukan catatan buruk terkait penyalahgunaan kewenangan dengan tiga kali menjalani sidang kode etik.
BACA JUGA:Apes! penalti Singkirkan Liverpool dari Liga Champions di Kandang Sendiri
Setelah dua orang perwira yang dikenakan sanksi pemecatan, tujuh personel lainnya yang terlibat hanya dikenakan sanksi demosi atau pemindahan jabatan beserta penurunan pangkat.
Sementara itu, Kompol Chrisman dan seorang perwira lainnya telah diberhentikan dari Instansi Polisi, mereka masih tetap memiliki hak untuk mengajukan banding.
Pandra mengatakan tindakan tegas yang diambil terhadap sembilan personel Ditresnarkoba ini menjadi bagian dari komitmen Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin, dalam menegakkan disiplin pihak kepolisian.
BACA JUGA:Benarkah Percuma Bayar Zakat dari Harta Haram? Begini Penjelasan Ustaz Abdul Somad