Ketua dan anggota KPU juga mendapatkan sejumlah fasilitas, termasuk biaya perjalanan dinas, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) PP tersebut.
"Ketua dan anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota diberikan fasilitas berupa biaya perjalanan dinas," tertulis dalam ketentuan PP.
Selain itu, ketua dan anggota KPU juga berhak menerima perlindungan keamanan, rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Sempat Jadi Khatib Shalat Id, Ketua KPU RI Dengan Tema
BACA JUGA:Ada Nama Desta Sebagai Saksi Kasus Asusila Ketua KPU di DKPP, Apa Perannya?
"Selain fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua dan anggota KPU diberikan juga fasilitas berupa rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 5 ayat (3).