Prabowo Alokasikan Anggaran Rp16 T Untuk Kenaikan Gaji Guru

Jumat 29 Nov 2024 - 19:30 WIB
Reporter : Desta
Editor : Desta

Detail Kenaikan Gaji Guru Honorer dan ASN

Abdul Mu’ti menjelaskan, kenaikan kesejahteraan bagi guru honorer sebesar Rp2 juta ini berlaku di luar pendapatan yang mereka terima dari sekolah tempat mereka mengajar.

Peningkatan ini akan diberikan kepada guru Non-ASN yang telah mengikuti proses sertifikasi.

BACA JUGA:Sah! Guru Supriyani Divonis Bebas Terkait Kasus Tuduhan Penganiayaan Siswa di Konawe

BACA JUGA:Resmi! Inilah Detail Materi yang Telah Ditetapkan pada Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024

Sementara itu, untuk guru ASN, kenaikan gaji sebesar satu kali gaji pokok didasarkan pada pangkat dan jabatan masing-masing.

"Peningkatan ini terkait dengan kualifikasi guru,” cetusnya.

Guru yang telah menyelesaikan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan memenuhi syarat kualifikasi minimal D4 atau S1 akan mendapatkan sertifikasi.

“Menjadi dasar pemberian tunjangan kesejahteraan ini," tambahnya.

BACA JUGA:Biadab! Aksi Bejad Guru Ngaji Dibangka Belitung yang Cabuli Murid Dibawah Umur

BACA JUGA:Kasus Guru Supriyani, Jaksa Tuntut Bebas dari Perkara Kekerasan Anak, Kapolsek dan Kanit Reskrim Baito Dicopot

Berlaku untuk Guru Negeri dan Swasta

Kebijakan ini berlaku untuk seluruh guru, baik yang mengajar di sekolah negeri maupun swasta.

Rencana implementasi kebijakan ini akan dimulai pada awal tahun 2025.

"Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional sekaligus memberikan penghargaan atas dedikasi guru dalam mencerdaskan anak bangsa," ujar Abdul Mu’ti.

BACA JUGA:Prabowo Ungkab Kenaikan Gaji Guru dan Tunjangan Guru Akan Naik Hingga Rp 2 Juta

Kategori :