Detail Kenaikan Gaji Guru Honorer dan ASN
Abdul Mu’ti menjelaskan, kenaikan kesejahteraan bagi guru honorer sebesar Rp2 juta ini berlaku di luar pendapatan yang mereka terima dari sekolah tempat mereka mengajar.
Peningkatan ini akan diberikan kepada guru Non-ASN yang telah mengikuti proses sertifikasi.
BACA JUGA:Sah! Guru Supriyani Divonis Bebas Terkait Kasus Tuduhan Penganiayaan Siswa di Konawe
BACA JUGA:Resmi! Inilah Detail Materi yang Telah Ditetapkan pada Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024
Sementara itu, untuk guru ASN, kenaikan gaji sebesar satu kali gaji pokok didasarkan pada pangkat dan jabatan masing-masing.
"Peningkatan ini terkait dengan kualifikasi guru,” cetusnya.
Guru yang telah menyelesaikan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan memenuhi syarat kualifikasi minimal D4 atau S1 akan mendapatkan sertifikasi.
“Menjadi dasar pemberian tunjangan kesejahteraan ini," tambahnya.
BACA JUGA:Biadab! Aksi Bejad Guru Ngaji Dibangka Belitung yang Cabuli Murid Dibawah Umur
Berlaku untuk Guru Negeri dan Swasta
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh guru, baik yang mengajar di sekolah negeri maupun swasta.
Rencana implementasi kebijakan ini akan dimulai pada awal tahun 2025.
"Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional sekaligus memberikan penghargaan atas dedikasi guru dalam mencerdaskan anak bangsa," ujar Abdul Mu’ti.
BACA JUGA:Prabowo Ungkab Kenaikan Gaji Guru dan Tunjangan Guru Akan Naik Hingga Rp 2 Juta