Prabowo Alokasikan Anggaran Rp16 T Untuk Kenaikan Gaji Guru

Jumat 29 Nov 2024 - 19:30 WIB
Reporter : Desta
Editor : Desta

Golongan III (Penata):

BACA JUGA:Biadab! Aksi Bejad Guru Ngaji Dibangka Belitung yang Cabuli Murid Dibawah Umur

IIIA: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400

IIIB: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600

IIIC: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400

IIID: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000

Golongan IV (Pembina):

BACA JUGA:Kasus Guru Supriyani, Jaksa Tuntut Bebas dari Perkara Kekerasan Anak, Kapolsek dan Kanit Reskrim Baito Dicopot

IVA: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000

IVB: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500

IVC: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900

IVD: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700

IVE: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200

Tunjangan Guru SD PNS

BACA JUGA:Viral! Keluarga Siswa Tuntut Rp100 Juta, Guru Didenda karena Unggah Video ke Medsos Tanpa Izin

Guru SD PNS juga mendapatkan tunjangan, seperti Tunjangan Kinerja Daerah (TKD), yang besarnya bervariasi di setiap daerah. Contohnya, untuk TKD guru PNS di DKI Jakarta:

Kategori :