Golongan III (Penata):
BACA JUGA:Biadab! Aksi Bejad Guru Ngaji Dibangka Belitung yang Cabuli Murid Dibawah Umur
IIIA: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400
IIIB: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
IIIC: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400
IIID: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000
Golongan IV (Pembina):
IVA: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
IVB: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
IVC: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
IVD: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
IVE: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200
Tunjangan Guru SD PNS
BACA JUGA:Viral! Keluarga Siswa Tuntut Rp100 Juta, Guru Didenda karena Unggah Video ke Medsos Tanpa Izin
Guru SD PNS juga mendapatkan tunjangan, seperti Tunjangan Kinerja Daerah (TKD), yang besarnya bervariasi di setiap daerah. Contohnya, untuk TKD guru PNS di DKI Jakarta:
Kategori :