Ritel Terlanjur Tarik PPN 12 Persen, Bagaimana Nasib Dana Konsumen? Ini Kata Anak Buah Sri Mulyani!

Jumat 03 Jan 2025 - 11:52 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

Termasuk dalam penerapan tarif di struk belanja konsumen.

BACA JUGA:Bayar Pakai QRIS Akan Dikenakan PPN 12 Persen, Begini Faktanya

BACA JUGA:Tak Lagi Khawatir Belanja, QRIS Transaksi Kecil Nominal Segini Bebas PPN, Simak Aturan Lengkapnya!

Suryo memastikan mekanisme pengembalian dana akan diatur dengan jelas agar tidak membebani konsumen maupun pelaku usaha.

Pihaknya berkomitmen menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dan kenyamanan wajib pajak.

“Semua akan diatur secara transparan dan tidak memberatkan,” pungkas Suryo.

Perubahan Sistem Bisa Lebih Cepat

BACA JUGA:Mantan Menteri Agama Bersama Gerakan Nurani Bangsa Bertemu Sri Mulyani, Minta Batalkan Kenaikan Pajak PPN

BACA JUGA:Ramai Penolakan, Pemerintah Tetap Berlakukan PPN 12% di 2025, Apa Untungnya Bagi Rakyat? Ini Kata Kemenkeu!

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menambahkan jika masa transisi sistem pungutan PPN maksimal tiga bulan.

Namun perubahan bisa dilakukan lebih cepat.

Bisa jadi waktunya kurang dari tiga bulan.

Dikatakan, pihaknya ingin memberikan fleksibilitas kepada pelaku usaha untuk menyesuaikan dengan sistem mereka.

BACA JUGA:Mantan Menkeu Pertama Era Jokowi Ungkap Sosok Misterius

BACA JUGA:Bentrok Demo Tolak PPN 12 Persen, Gas Air Mata dan Water Cannon Warnai Malam di Patung Kuda

“Jika terlanjur memungut PPN 12 persen, akan ada mekanisme pengembalian,” terang Dwi.

Kategori :