Dengan bukti dan saksi yang telah dipersiapkan, pihak pendamping telah melengkapi semua berkas yang akan diserahkan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan Unit Perlindungan.
BACA JUGA:Viral! Kisah Seorang Perempuan di Sumba Dijadikan Budak dan Dirudapaksa oleh Majikan dari Kelas 2 SD
Perempuan dan Anak Polres Grobogan. Korban saat ini tidak lagi masuk sekolah dan mengikuti ujian akhir.
Karena masih mengalami trauma dan malu untuk bertemu dengan teman-teman dan guru di sekolah.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan keprihatinan mendalam.
Masyarakat berharap agar pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku dan memberikan perlindungan kepada korban.
BACA JUGA:Kasus Kakak Adik Dirudapaksa 13 Pria di Purworejo, Ini Tanggapan Kades Banyuurip
Kejadian ini adalah pengingat akan pentingnya perlindungan anak dan kewaspadaan terhadap tindakan predator seksual di lingkungan pendidikan.
Mari kita semua berdoa agar korban mendapatkan keadilan dan pelaku dihukum sesuai dengan perbuatannya.