Perusahaan Swasta Pekerjaan Penyandang Disabilitas Berhak Atas Insentif Berupa Ini, Cek Selengkapnya!

Rabu 19 Jun 2024 - 14:05 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

Pemerintah secara terbuka mengadakan diskusi dengan organisasi penyandang disabilitas.

BACA JUGA:KAGUM! Polri : Penyandang Disabilitas Bisa Daftar jadi Polisi, Simak Syarat Rekrutmennya…

BACA JUGA:Komitmen Pj Gubernur DKI Jakarta Untuk Kemudahan Penyandang Disabilitas, Stafsus Presiden Berikan Apresiasi

Seperti audiensi dengan Koalisi Organisasi Penyandang Disabilitas, untuk mendapatkan pandangan menyeluruh mengenai kebutuhan mereka.

Adapun pemberian insentif dan konsesi diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Dalam aturan tersebut, konsesi adalah segala bentuk potongan biaya yang diberikan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau setiap orang kepada penyandang disabilitas berdasarkan kebijakan pemerintah dan pemerintah daerah.

Selain itu, insentif diberikan kepada perusahaan swasta yang mempekerjakan penyandang disabilitas, antara lain dalam bentuk kemudahan perizinan, penghargaan, dan bantuan penyediaan fasilitas kerja yang mudah diakses.

BACA JUGA:Kabar Gembira Bagi Penyandang Disabilitas Yang Ingin Mempunyai SIM D untuk kendaraan Roda 2

BACA JUGA:Bantuan makanan Senilai Rp30 Ribu Dua Kali Sehari, Bagi 33.774 Penyandang Disabilitas Cek DTKS

"Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan insentif kepada perusahaan swasta yang mempekerjakan penyandang disabilitas," bunyi Pasal 54 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2016.

Insentif kedua dapat diberikan kepada perusahaan pariwisata yang menyediakan jasa perjalanan wisata yang mudah diakses oleh penyandang disabilitas.

Ketentuan mengenai bentuk dan tata cara pemberian insentif ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Kategori :